Sebuah blog pembelajaran

Selasa, September 10, 2019

TTS dan STT Riview Konten Rumahbelajar.id

Salah satu tugas dalam pelatihan VCT Batch 5 Jabar 101.4F adalah membuat riview konten Rumah Belajar (rumahbelajar.id) menggunakan dua teknik yang berbeda yaitu Text To Speech (TTS) dan Speech To Text (STT).

Ada dua konten yang saya riview yaitu satu konten berupa video dan satu konten berupa bujku cerita rakyat. Inilah video hasil rivew dua konten dengan dua tekbik yang berbeda TTS dan STT.


Untuk riview berupa teks disajikan sebagai berikut:

RIVIEW 1


Riview Konten Rumah Belajar : Video Iklan Layanan Masyarakat, Membawa Benda Cagar Budaya ke Luar Negeri
Pembuat konten video : Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Bahasa Konten : Bahasa Indonesia dan Inggris
Durasi konten video : 44 detik
Link Konten: http://gg.gg/Membawa_Cagar-Budaya
Link Video Riview:  https://youtu.be/GmXo39VjkOY

Reviewer : Euis Kurniawati, M.Pd. Peserta VCT Batch 5 Jabar Grup 101.4F
Guru SMPN 1 Tambakdahan Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat.



Review menggunakan metode AIH.
A = Alasan memilih konten (video) tersebut untuk di review. 
I = Isi dari video tersebut mengenai apa. 
H = Hikmah yang terkandung dari video termasuk kekurangannya jika ada, ditambahkan sebagai bahan masukan.

Alasan mengapa saya memilih konten berupa video teks berisi Iklan Layanan Masyarakat tentang Tata Cara Membawa Benda Cagar Budaya ke Luar Negeri, diantaranya karena tampilan dan isi dari video sangat menarik untuk ditonton dan disimak. Teks dalam video disajikan dalam dua bahasa yaitu bahasa Indonesia dan bahasa Inggris yang singkat namun mudah dipahami maksudnya. Selain itu, hasil riview konten berupa video di Rumah Belajar masih sedikit jumlahnya.

Isi dari video iklan layanan masyarakat atau public service announcement menjelaskan tentang tata cara yang baik dan benar dalam hal membawa benda Cagar Budaya. Ada 3 hal penting yang harus diperhatikan yaitu mengenai pengertian dari Cagar budaya, jenis Cagar Budaya yang dilarang untuk dibawa ke luar wilayah Indonesia, dan sanksi bagi orang yang membawa Cagar Budaya tanpa izin.

Adapun pengertian dari Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan kebudayaan melalui proses penetapan.

Cagar budaya yang dilarang untuk dibawa ke luar wilayah Indonesia baik melalui jalur darat, laut maupun udara, diantaranya benda-benda berupa fosil tengkorak, etnografi, keris, keramik, dan arca.


Selanjutnya sanksi Berdasarkan Undang-undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, sanksi berat bagi pembawa benda cagar budaya keluar dari wilayah Indonesia tanpa izin berupa hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda berupa uang maksimal 1,5 milyar rupiah.


Hikmah yang dapat diambil yaitu benda cagar budaya merupakan warisan budaya yang harus kita jaga agar tidak dibawa dan dimiliki oleh negara lain, karena itu setiap tindakan membawa benda cagar budaya secara ilegal merupakan suatu tindakan melanggar hukum. Untuk itu alangkah lebih baik jika di dalam tayangan video disertakan nomor pengaduan yang dapat digunakan oleh masyarakat agar dapat segera menginformasikan atau melaporkan kepada pihak yang berwenang apabila melihat atau mengetahui informasi benda Cagar Budaya yang disalahgunakan atau dibawa keluar wilayah Indonesia tanpa izin.


RIVIEW 2




Judul Konten : Kisah Tiga Saudaram Cerita Rakyat SUmatra Barat
Penerbit Konten : Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan Kemdikbud
Bahasa Konten : Bahasa Indonesia


Penulis : S. Metron Masdison
Penyunting : Imron Hadi dan Joni Syahputra
Desain Sampul dan Illustrator : Gilang
Penerbit : Balai Bahasa Sumatra Barat
Tahun Terbit : 2017
Jumlah Halaman : 42
ISBN : 978-602-51224-4-6
Link Konten : http://gg.gg/Kisah_3_Saudara
Link Video Riview : https://youtu.be/RC3luflnnLU



Diriview oleh : Euis Kurniawati, M.Pd. (Guru SMPN 1 Tambakdahan, peserta Diklat VCT Batch 5 Jabar 101.4F)

Metode riview: 5W-1H

What: Buku Kisah Tiga Saudara merupakan kumpulan cerita rakyat hasil sayembara penulisan cerita rakyat sebagai bahan literasi yang diadakan oleh Balai Bahasa Sumatra Barat dari bulan Januari sampai April 2017. Di dalam buku ini terdapat tiga cerita dari penulis yang berbeda yaitu Kisah Tiga Saudara, Petualangan Trio A Nano, dan Si Bujang Lenguang. Ketiga cerita tersebut disajikan dalam bahasa Indonesia sehingga dapat dinikmati oleh kalangan luas, terutama oleh anak=anak dan remaja di seluruh Indonesia.
Where: Sumatra Barat
When: Jaman Kerajaan Pagaruyung
Why: adanya fitnah jahat dari Rajo Angkek Garang yang menyebabkan tiga putra Tuanku Rajo Tuo harus menjalani hidup di hutan agar terhindar dari upaya pembunuhan.
Who: Bonsu Pinang Sibaribuik, Murai Batu, Rondok Didin, Gaek Gunuang Selasiah, Dua Dubalang, Tuanku Rajo Tuo, Rajo Angkek Garang.
How: keberanian, sifat pantang menyerah, dan selalu optimis, menjadi bekal utama bagi tiga saudara dalam menghadapi segala rintangan yang mereka hadapi.

Riview Lengkap:

Buku Kisah Tiga Saudara merupakan kumpulan cerita rakyat hasil sayembara penulisan cerita rakyat sebagai bahan literasi yang diadakan oleh Balai Bahasa Sumatra Barat dari bulan Januari sampai April 2017. Di dalam buku ini terdapat tiga cerita dari penulis yang berbeda yaitu Kisah Tiga Saudara, Petualangan Trio A Nano, dan Si Bujang Lenguang. Ketiga cerita tersebut disajikan dalam bahasa Indonesia sehingga dapat dinikmati oleh kalangan luas, terutama oleh anak=anak dan remaja di seluruh Indonesia.

Cerita rakyat yang akan diriview adalah Kisah Tiga Saudara yang juga menjadi judul buku. Latar kejadian pada jaman Kerajaan Pagaruyung, dan tokoh utamanya adalah tiga putra raja yaitu Rondok Didin, Murai Batu, dan si bungsu Bonsu Pinang Sibaribuik. Ayah mereka yaitu Tuanku Rajo Tuo difitnah Rajo Angkek Garang, kepala penyamun di daerah pesisir. Rajo Angkek menyebarkan penyakit yang hanya dapat diobati oleh darah tiga putra Tuanku Rajo Tuo. Dengan pertolongan dua Dubalang, ketiga putra raja tersebut dapat terlepas dari pembunuhan. Namun, ketiganya harus bersembunyi di dalam rimba yang ternyata dikuasai oleh kakek Gaek Gunuang Selasiah. Kakek Gaek pula yang menempa ketiga orang bersaudara menjadi pemuda-pemuda yang tangguh dan tidak mudah berputus asa dalam menghadapi segala rintangan. 

Di akhir kisah, ketiganya berpisah dan menjalani takdirnya masing-masing sesuai bagian ayam keramat yang mereka makan. Rondok menjadi raja di Palinggan Jati, Murai menjadi Hulubalang di Kerajaan Aceh, sedangkan Bonsu harus menjalani perjalanan hidup yang berliku. Sempat menjalani hidup sebagai budak di Malaka dan dijual kepada bajak laut tidak membuat Bonsu menyerah pada keadaan. Setelah berhasil membebaskan diri, ia kembali ke Pagaruyung. Bersama kedua kakaknya, Bonsu berhasil menumpas Rajo Angkek Garang.

Bonsu berbeda dari kedua kakaknya, walaupun berkali-kali diminta untuk menjadi raja Pagaruyung, ia menolak karena merasa belum mampu menjadi raja yang adil. Usai menghalau kekuasaan Portugis di tanah Pagaruyung, Bonsu memilih tinggal di Gunung Selasih, tempat kakek Gaek mengenalkannya pada alam. Bonsu, pengganti kakek Gaek yang telah meninggal, akhirnya menjadi raja. Sang Raja bagi seluruh penghuni hutan
Share:

0 komentar:

Translate

Twitter