Sebuah blog pembelajaran

Kamis, September 05, 2019

Riview (1) Konten Rumahbelajar.id


Riview Konten Rumah Belajar : Video Iklan Layanan Masyarakat, Membawa Benda Cagar Budaya ke Luar Negeri
Pembuat konten video : Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Bahasa Konten : Bahasa Indonesia dan Inggris
Durasi konten video : 44 detik
Link Konten: http://gg.gg/Membawa_Cagar-Budaya
Link Video Riview:  https://youtu.be/GmXo39VjkOY

Reviewer : Euis Kurniawati, M.Pd. Peserta VCT Batch 5 Jabar Grup 101.4F
Guru SMPN 1 Tambakdahan Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat.



Review menggunakan metode AIH.
A = Alasan memilih konten (video) tersebut untuk di review. 
I = Isi dari video tersebut mengenai apa. 
H = Hikmah yang terkandung dari video termasuk kekurangannya jika ada, ditambahkan sebagai bahan masukan.

Alasan mengapa saya memilih konten berupa video teks berisi Iklan Layanan Masyarakat tentang Tata Cara Membawa Benda Cagar Budaya ke Luar Negeri, diantaranya karena tampilan dan isi dari video sangat menarik untuk ditonton dan disimak. Teks dalam video disajikan dalam dua bahasa yaitu bahasa Indonesia dan bahasa Inggris yang singkat namun mudah dipahami maksudnya. Selain itu, hasil riview konten berupa video di Rumah Belajar masih sedikit jumlahnya.

Isi dari video iklan layanan masyarakat atau public service announcement menjelaskan tentang tata cara yang baik dan benar dalam hal membawa benda Cagar Budaya. Ada 3 hal penting yang harus diperhatikan yaitu mengenai pengertian dari Cagar budaya, jenis Cagar Budaya yang dilarang untuk dibawa ke luar wilayah Indonesia, dan sanksi bagi orang yang membawa Cagar Budaya tanpa izin.

Adapun pengertian dari Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan kebudayaan melalui proses penetapan.

Cagar budaya yang dilarang untuk dibawa ke luar wilayah Indonesia baik melalui jalur darat, laut maupun udara, diantaranya benda-benda berupa fosil tengkorak, etnografi, keris, keramik, dan arca.


Selanjutnya sanksi Berdasarkan Undang-undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, sanksi berat bagi pembawa benda cagar budaya keluar dari wilayah Indonesia tanpa izin berupa hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda berupa uang maksimal 1,5 milyar rupiah.


Hikmah yang dapat diambil yaitu benda cagar budaya merupakan warisan budaya yang harus kita jaga agar tidak dibawa dan dimiliki oleh negara lain, karena itu setiap tindakan membawa benda cagar budaya secara ilegal merupakan suatu tindakan melanggar hukum. Untuk itu alangkah lebih baik jika di dalam tayangan video disertakan nomor pengaduan yang dapat digunakan oleh masyarakat agar dapat segera menginformasikan atau melaporkan kepada pihak yang berwenang apabila melihat atau mengetahui informasi benda Cagar Budaya yang disalahgunakan atau dibawa keluar wilayah Indonesia tanpa izin.
Share:

0 komentar:

Translate

Twitter